Return to site

Nirina Zubir Dapat Sertifikat Setelah 5 Tahun Berjuang Lawan Mafia Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menjelaskan soal kasus mafia tanah yang menyasar aset milik keluarga Nirina Zubir. Kasus ini berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2019.
Menurut Raja, lamanya penyelesaian kasus ini disebabkan karena banyaknya prosedur-prosedur yang harus dilalui. Misalnya proses sidang dan penyidikan yang memakan waktu cukup lama.

"Ini proses sudah masuk ranah hukum proses sidangnya, penyidikannya, sampai sidang itu memakan waktu. Sampai akhirnya kami dapat mengambil keputusan bahwa sertifikat ini harus dikembalikan kepada yang berhak, keluarga Nirina," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Raja mengaku cukup jengkel dengan prosedur tersebut. Tapi hal ini menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak menyangkut sertifikat tanah.

"Prosedur-prosedur ini memang menjengkelkan, tapi itu menjadi trigger untuk membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak, sehingga memberi kepastian hukum," sebutnya.

Adapun saat ini Nirina sudah mendapatkan kembali 4 dari 8-9 sertifikat yang sebelumya dirampas Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina. Raja berjanji bakal segera mengembalikan sisa sertifikat lainnya.

"Pada intinya yang juga disampaikan Nirina, Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) diminta Pak Jokowi untuk menggebuk mafia tanah. Ini adalah indikasi awal dan insyaallah dalam waktu tidak lama lagi semua hak milik keluarga Nirina menjadi haknya," tuturnya.

Menurut Raja, dirinya dan Hadi mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia tanah. Ia menyebut mafia tanah memang cerdik saat beraksi, sebab punya pemahaman hukum yang baik.

"Mafia tanah ini memang pintar, namanya mafia, mempunyai pemahaman hukum pertanahan yang mungkin sebanding dengan Dirjen dan Direktur. Mereka bisa bermanuver menggunakan peraturan yang ada, dan prosedur standar yang ada di kementerian dan lembaga-lembaga lain," pungkasnya.

Sumber : Finance.detik