Return to site

PPATK Wanti-wanti Money Politics Lewat e-Wallet di Pemilu 2024

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti adanya politik uang atau money politics pada Pemilu 2024 lewat e-money dan e-wallet. Pemerintah diminta mengantisipasi hal tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Mulanya Ivan memaparkan mengenai perkembangan teknologi yang berdampak pada meningkatnya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler. Salah satu dampak yang terasa di Indonesia adalah meningkatnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam, seperti romance scam dan ransomware, robot trading, serta potensi money politics dengan menggunakan e-money dan e-wallet," kata Ivan.

Ivan mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi perkembangan teknologi yang berdampak pada sektor ekonomi. Dia mengatakan ada potensi politik uang melalui e-money dan e-wallet di tahun politik saat ini.

"Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024. PPATK menilai bahwa adanya potensi money politics dengan menggunakan e-money dan e-wallet," ujarnya.

Ivan menjelaskan rentan terjadinya politik uang lewat e-money dan e-wallet lantaran dalam transaksi, profil pengguna diperbolehkan tidak tertera. Dengan tidak adanya informasi profil yang terverifikasi di sana, menyulitkan pengawas pemilu hingga penegak hukum.

"Salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet dikarenakan diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu," tuturnya.

"Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum," lanjutnya.

Sumber : news.detik