PT Rifan Financindo - Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% untuk pelaku usaha mikro jika transaksi Rp 100.000 ke atas. Dengan begitu transaksi Rp 100.000 ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.
"Untuk transaksi sampai Rp 100.000 dikenakan MDR 0%, sementara untuk transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3% dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/7/2023).
Kebijakan ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Selain itu, akselerasi layanan QRIS juga akan dilakukan melalui perluasan fitur TUNTAS atau tarik tunai, transfer, setor dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara.
"BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," jelas Perry.
Sebelumnya BI memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro pada awal Juli 2023, dari sebelumnya 0%. Penerapan biaya itu tanpa ada batas transaksi dan pedagang diingatkan tidak boleh membebankan kepada konsumen.
Nyatanya kondisi di lapangan ada saja pedagang kecil yang membebankan biaya kepada konsumen. Untuk itu dilakukan evaluasi, di mana transaksi Rp 100.000 ke atas yang baru dikenakan biaya 0,3%.
"Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif," ujar Perry.
Alasan Ada Biaya QRIS
Penetapan tarif kepada pedagang usaha mikro untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Dalam hal ini BI disebut tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang usaha mikro sehingga biaya yang dikenakan disebut termasuk paling rendah dan masih efisien dibandingkan biaya dari metode pembayaran lainnya.
"Penetapan MDR QRIS bagi pedagang usaha mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan. Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," pungkas Erwin.
Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo