Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan skema single salary ASN akan diterapkan pada 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
"Kalau amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh aturan pelaksanaannya diharapkan selesai tahun depan (2024)," ucap Yudi kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
Yudi menjelaskan hingga saat ini proses penggodokan skema gaji baru ASN ini sudah di tahap uji coba yang dilakukan di 15 instasi pemerintah sejak Juni 2023 lalu. Namun ia sendiri belum bisa memastikan sampai kapan uji coba ini akan dilakukan.
Sebab hingga saat ini pihaknya masih menghitung dampak fiskal dari penerapan skema baru itu, merencanakan proses migrasi (perpindahan) ke sistem single salary, serta perhitungan pensiun dan lain-lain.
"Simulasi perhitungan ini kami lakukan sejak (Juni) tahun 2023. (Mau uji coba sampai kapan?) tergantung selesai perhitungan analisa dampak fiskalnya," ungkap Yudi.
"Itu yang lagi kita simulasikan, makanya ada dampak fiskalnya, ini sanggup nggak negara membiayainya, gimana dampaknya ke pensiun gitu-gitu, berapa iuran (pensiun) yang harus dibayar pemerintah berapa dibayar pegawai," tambahnya lagi.
Meski begitu Yudi menegaskan pelaksanaan uji coba ini tidak serta merta membuat para pegawai di 15 instansi tersebut menerima gaji sesuai dengan sistem single salary yang tengah digodok pemerintah. Artinya pembayaran gaji para ASN ini masih menggunakan metode lama yang telah tertuang dalam perundang-undangan yang ada.
"Uji coba itu bukan uji coba penerapan ya, tapi uji coba simulasi. Jadi baru di atas kertas gitu. Ya jadi baru diuji coba dikalkulasi dampak fiskalnya seperti itu. (Pemberian gaji belum ada perubahan?) masih, masih penggajian seperti sekarang," kata Yudi.
Sumber : Finance.detik