Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, kembali memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Terbaru Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap yang artinya Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun.
Kronologi Kasus Antam Vs Konglomerat Surabaya
Dalam catatan detikcom kasus ini bermula pada 2018 silam saat Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam, dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.
Transaksi itu dilakukan dengan didampingi oleh Marlina, pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.
Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima. Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.
Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.
Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.
Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar pada saat itu.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Singkat cerita pada awalnya gugatan ini dimenangkan oleh Budi Said. Namun Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.
Serangan balik itu dilakukan Antam karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.
"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021)
Kunto menerangkan, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Banding tersebut akhirnya dimenangkan Antam. Hanya saja Budi Said juga tidak menyerah dan ajukan kasasi ke MA. Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.
Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.
Sayangnya perseteruan antara Antam dengan konglomerat asal Surabaya ini tidak kunjung usai, sebab BUMN tambang ini kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Hingga akhirnya pada Senin (18/9/2023) kemarin MA menolak PK tersebut dan tetap meminta Antam memberi ganti rugi kepada Budi Said.
Sumber : Finance.detik