PT Rifan - Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada CEIR yang mengolah informasi IMEI. Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan oknum ASN di Kemenperin.
PreviousNext
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 6 tersangka telah diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Diketahui, terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
Para tersangka itu berinisial P, D, E, B, F, dan A. Tersangka A merupakan oknum ASN di Kemenperin.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus tersebut juga dipamerkan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terbongkarnya kasus pelanggaran IMEI salah satunya berawal dari perintahnya kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Mulanya, Agus sempat ditawari 'bermain' dalam kasus tersebut
Sumber : finance.detik
PT Rifan