Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup sebanyak 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing sepanjang 2023. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, capaian tersebut setara dengan total akumulasi pemblokiran konten judi online Kemenkominfo dalam kurun 2017-2022.
"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Budi Arie menjelaskan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023, pihaknya telah menangani total 805.923 konten konten judi online. Rinciannya, sebanyak 30.013 konten dalam periode 17 sampai 31 Juli, lalu 55.846 konten dalam periode 1 sampai 31 Agustus 2023, kemudian sebanyak 96.371 konten dalam kurun 1 sampai 30 September.
Tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023 pun menjadi periode pemblokiran konten judi online terbanyak dengan jumlah 293.665 konten. Adapun dari tanggal 1 sampai 30 November, Menkominfo menutup sebanyak 160.503 konten telah diblokir. Sebanyak 168.895 konten juga diberantas dari tanggal 1 sampai 30 Desember 2023.
Berbagai konten judi online tersebut itu teridentifikasi tersebar di sejumlah platform. Detailnya, 596.348 konten di situs dan IP, 173.134 di platform Meta, 29.257 di akun platform jenis file sharing, 5.993 konten di platform Google dan Youtube, 367 konten di platform di X yang dulu bernama Twitter, 170 konten di platform Telegram, 15 konten di platform TikTok, 8 aplikasi di platform App Store, dan 1 konten di platform Snack Video.
Tidak hanya konten judi online, Budi Arie menjelaskan pihaknya juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran tersebut.
Melihat maraknya konten judi online, Budi Arie pun meminta agar penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Selain itu, ia memberi teguran keras pada raksasa teknologi Meta. Menurutnya, masih banyak konten judi online yang berseliweran di platform tersebut.
"Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," tegasnya.
Menteri Budi Arie mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bahwa keterlibatan semua pihak memang diperlukan untuk memberantas judi online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," pungkasnya.
Sumber : Finance.detik